WHAT’S HOT NOW

Cari Blog Ini

Teknologi & Gadget

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Ads

Lifestyle

Games

Movies

» »Unlabelled » Pengawasan Koperasi Oleh OJK

       OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang pembentukannya didasari oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

        OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.Lembaga Keuangan pada dasarnya terbagi atas dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Posisi koperasi berada di jenis Lembaga Keuangan non-bank. Semenjak berdirinya OJK hingga akhir tahun 2014 (Desember 2014) Badan Usaha Koperasi belum masuk dalam daftar pengawasan OJK. Rencananya koperasi akan masuk pengawasan OJK pada awal tahun 2015 mendatang.

Selama ini koperasi tidak masuk dalam pengawasan OJK karena dana yang dihimpun oleh koperasi hanya berasal dari internal (anggota) saja dan penyaluran dananya untuk anggota itu sendiri. Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, koperasi saat ini contohnya  koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. Pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. Jika koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK. Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.

berikut ini adalah sebagian wewenang OJK :
·         Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
·         Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
·         Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
·         Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu


 Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply