OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan
yang pembentukannya didasari oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.Lembaga
Keuangan pada dasarnya terbagi atas dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank. Posisi koperasi berada di jenis Lembaga Keuangan
non-bank. Semenjak berdirinya OJK hingga akhir tahun 2014 (Desember 2014) Badan
Usaha Koperasi belum masuk dalam daftar pengawasan OJK. Rencananya koperasi
akan masuk pengawasan OJK pada awal tahun 2015 mendatang.
Pengawasan Koperasi Oleh OJK
Selama ini koperasi tidak masuk dalam pengawasan OJK karena dana yang dihimpun oleh
koperasi hanya berasal dari internal (anggota) saja dan penyaluran dananya
untuk anggota itu sendiri. Namun, menurut Kepala
Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, koperasi saat ini contohnya koperasi
simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. Pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya
produk jasa dan keuangan di Indonesia. Jika koperasi ikut
memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya
juga diawasi oleh OJK. Koperasi
harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang
terlibat.
berikut ini
adalah sebagian wewenang OJK :
·
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan
·
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
·
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
·
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu
Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
Tag:
Tidak ada komentar: