Koperasi kredit atau Credit Union atau sering disingkat CU adalah lembaga keuangan
koperasi yang bergerak pada kegiatan utama berupa simpan pinjam antar
anggotanya. Tidak seperti bank yang dimana peminjamnya bisa merupakan pihak
ketiga tanpa harus terdaftar sebagai anggota/ nasabah bank bersangkutan, di
koperasi simpan pinjam, para peminjam hanyalah anggota koperasi yang telah
terdaftar. Namun beberapa credit union memiliki peraturan batas waktu yang
diperbolehkan bagi anggota untuk meminjam. Jadi tidak sembarangan para anggota
baru yang mendaftar langsung diperbolehkan untuk meminjam. Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya
yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
contoh CU di Indonesia:
- CU Swasti Sari - Kupang
- CU Melania - Bandung
- CU Pancur Asih - Kalimantan Barat
- CU Mototabian
- CU Padat Asih
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
Tidak ada komentar: